BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tujuan pembangunan nasional jangka panjang seperti yang tercantum dalam GBHN 1999 adalah dengan menciptakan kesejahteraan sosial secara adil dan merata, maka untuk itu perlu strategi pembangunan dan sistem kelembagaan yang memandang rakyat sebagai subjek dan pelaku pembangunan sedangkan selama ini pembangunan hanya dinikmati untuk sebagian atau sekelompok orang sehingga menimbulkan kesenjangan baik ekonomi maupun sosial.
Fenomena tersebut menuntut dikembangkannya demokrasi ekonomi yang tepat sasaran, dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi, harus dihindari terjadinya pemusatan ekonomi pada seseorang, sekelompok orang atau perusahaan, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Reformasi ekonomi menuntut koreksi terhadap kebijakan ekonomi lama dengan kebijakan ekonomi baru bercorak kerakyatan kemandirian dan kemartabatan dengan meletakkan dasar suatu sistem yang secara berkesinambungan memperluas pemeratan pemilikan sampai dengan ekonomi.
Salah satu bentuk demokrasi ekonomi adalah pengembangan ekonomi rakyat. Ciri-ciri dari sistem ekonomi kerakyatan menurut Soeharto Prawirokusumo yaitu tingkat kemandirian ekonomi harus tinggi, adanya kepercayaan diri dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, keterbukaan atau demokrasi, pemerataan yang berkeadilan serta didukung dengan industri yang berbasis sumber daya manusia.
Amanat UUD ’45 pasal 33(1) yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan yang dalam penjelasannya dinyatakan bahwa kemakmuran rakyatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Dengan demikian UUD ’45 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, karena koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Hal ini sesuai dengan watak sosialnya yang berfungsi sebagai wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam menciptakan pembangunan yang berkeadilan.
Banyak orang yang berpandangan salah bahwa usaha koperasi, baik produksi, konsumsi maupun kredit adalah demikian terbatas tidak seperti usaha-usaha pada badan lainnya yang dalam perkembangannya dapat menangani usaha-usaha besar. Pandangan yang keliru perlu dibuang jauh-jauh karena kenyataannya koperasi mampu mengimbangi badan usaha lainnya.
Keberadaan koperasi dalam dunia usaha sangat berkaitan erat dengan tingkat partisipasi anggota dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Penggabungan usaha masyarakat atau anggota dalam wadah koperasi itu memerlukan persyaratan adanya kesamaan kepentingan dan kesamaan kegiatan ekonomi serta partisipasi aktif anggotanya.
Informasi Selengkapnya Hubungi :
Bapak Lili Ramli, S.Pd.I.
Kontak HP. 081802318894