SAMBUTAN DARI BAPAK LILI RAMLI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Inilah Website Resmi Bapak Lili Ramli sebagai wadah untuk menularkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Materi Bahasa Indonesia, TIK, dan Materi Umum Lainnya.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

MAKALAH MASALAH HARTA WARISAN UNTUK AHLI WARIS

Peninggalan (Tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak.
Hak-hak yang berhubungan dengan peninggalan itu ada empat. Keempatnya ini tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari pada yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan itu. Hak-hak itu adalah :
1. Dimulai pengambilan dari peninggalan mayit untuk biaya mengkafani.
2. Melunasi hutangnya, Ibnu Hazm Asy Syafi’i mendahulukan hutangnya kepada Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia.
3. Pelaksanaan wasyiat dari sepertiga harta semuanya sesudah hutang dibayar.
4. Pembagian sisa harta warisan di antara para ahli waris.
Apabila seseorang meninggal dan masih menanggung hutang, maka sebagian hartanya harus diambil untuk melunasinya, sesudah diambil untuk biaya perawatan jenazah, sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas :


Artinya :
“Seorang laki-laki menghadap Nabi saw. dan berkata : Ibuku telah meninggal dan punya tanggungan puasa satu bulan, apakah aku harus menunaikannya ? Beliau menjawab : “Kalau ibumu punya hutang apakah engkau membayarnya ?” Ia berkata : “Ya, beliau bersabda : “Kalau begitu hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar”. (H.R. Bukhari)
Menyimak hadits di atas, para ulama membedakan jenis hutang menjadi dua macam :
1. Daimullah (hutang kepada Allah), seperti : zakat, haji, pembayaran kafarat, dsb..
2. Dainul ibad (hutang kepada sesama manusia), seperti hutang uang atau benda-benda lainnya.
Waris menuntut adanya tiga hal :
- Pewaris (al-waarits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit, sehingga dia memperoleh warisan.
- Orang yang mewariskan (al-muwarits) ialah mayit itu sendiri, baik nyata ataupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan dinyatakan mati.
- Harta yang diwariskan (al-mauruuts) disebut pula peninggalan dan warisan, yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
Warisan itu diperoleh atas 3 sebab yaitu :
1. Nasab Hakiki, karena firman Allah swt. :

Artinya :
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya dari pada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah”. (Q.S. Al Anfaal : 75)
2. Nasab Hukmi, sabda Rasulullah saw. :


Artinya :
“Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab”.
(H.R. Ibnu Hibban, dan Al Hakim dan ia menshahihkannya pula)
3. Perkawinan yang shahih, firman Allah swt. :

Artinya :
“Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu”.
(Q.S. An Nisa : 12)
Hadits tentang Faraidh :


Artinya :
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. : “Berikanlah bahagian-bahagian kepada ahli-ahlinya, maka apa yang lebih adalah bagi laki-laki yang lebih hampir”. (Muttafaq ‘alaih)
Keterangan :
Maksudnya, harta peninggalan seseorang, hendaklah dibahagikan kepada ahli waritsnya. Menurut Qur’an dan Sunnah, dan yang lebih dari pembahagian itu hendaklah diberikan kepada ‘ashabah laki-laki yang paling hampir dari yang ada.


Informasi Selengkapnya Hubungi :
Bapak Lili Ramli, S.Pd.I.
Kontak HP. 081802318894