CABANG SENI MTQ
A. Peraturan Kompetisi
1. Peserta terdiri
dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 60 menit
sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.
4. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah
kiri.
5. Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Maqro‟ yang dibaca oleh peserta ditentukan oleh panitia.
7. Tanpa mengucapkan salam.
8. Durasi lomba MTQ maksimal 7 menit.
9. Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning:
waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
10. Peserta kompetisi berbusana
muslim, rapi dan sopan.
11. Pemenang kompetisi adalah pemenang medali
emas, perak dan perunggu putera
dan pemenang medali emas, perak dan perunggu
puteri.
12. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
B.
KriteriaPenilaian
1. Lagu dan suara
2. Tajwid
3. Makhorijul Huruf/Fashohah
4. Kesopanan
C.
Materi
a.
Surat Al
Mu’minun 1-5
b.
Surat Arrohman
1-12
c.
Surat Al Anfal
1-9
d.
Surat Ali Imron
18-22
E.
Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
CABANG SENI PIDATO BAHASA INDONESIA
A. Peraturan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu)
putri
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum
pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan
berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.
4. Setiap peserta kompetisi menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit
5. Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen.
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah
kiri.
8. Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.
9. Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks.
10. Pengeras suara hanya digunakan
untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.
11. Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
12. Peserta lomba berbusana
muslim, rapi, dan sopan.
13. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
14. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
15. Para official
dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki
ruang lomba kecuali
ada kepentingan mendesak
dan atas izin panitia.
16. Tim juri menentukan
pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan
menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi
dalam penguasaan materi.
17. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu
gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Penguasaan materi
2. Sistematika dan isi
3. Kaidah dan gaya bahasa
4. Vokal/intonasi/aksentuasi
5. Keserasian/kesopanan
C.
Tema dan Naskah Pidato
1. Tema Pidato dan Naskah
A. Hari Santri
B. Sumpah Pemuda
C. Cinta Tanah Air
2. Naskah Materi Pidato
A.
Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.
B. Naskah Pidato
diserahkan kepada panitia
pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.
C. Naskah pidato maksimal
10 halaman dalam bahasa Indonesia.
D.Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
E. Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
H. Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum
dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian
secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI PIDATO BAHASA ARAB
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi)
3. Nomor urut penampilan
berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba
4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit
5. Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri
8. Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir
9. Peserta lomba wajib
menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia
lomba pada saat lomba sebanyak
4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas
naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta
10. Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks
11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta
12. Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
13. Peserta lomba berbusana
muslim, rapi, dan sopan
14. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia
15. Peserta dilarang membawa
HP ke dalam ruangan lomba
16. Para official dan atau
pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia
17. Tim juri menentukan
pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.
18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu
gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Penguasaan materi
2. Sistematika dan isi
3. Kaidah dan gaya bahasa
4. Vokal/intonasi/aksentuasi
5. Keserasian/kesopanan.
C.
Tema dan Naskah Pidato
1. Tema Pidato dan Naskah
a. Hari Santri
b. Sumpah Pemuda
c. Cinta Tanah Air
2. Naskah Materi Pidato
a. Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.
b. Naskah Pidato
diserahkan kepada panitia
pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.
c. Naskah pidato maksimal
10 halaman dalam bahasa Indonesia.
F. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
G. Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
H. Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum
dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian
secara musyawarah mufakat pada saat technical
meeting
CABANG SENI PIDATO BAHASA INGGRIS
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu)
putra dan 1 (satu) putri
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit
sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan
berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit.
5. Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah
kiri.
8. Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.
9. Peserta lomba wajib
menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia
lomba pada saat lomba sebanyak
4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas
naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta.
10. Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks.
11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.
12. Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri
lomba).
13. Peserta lomba berbusana
muslim, rapi, dan sopan.
14. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
15. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
16. Para official
dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki
ruang lomba kecuali
ada kepentingan mendesak
dan atas izin panitia.
17. Tim juri menentukan
pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan
menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi
dalam penguasaan materi.
18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu
gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Penguasaan materi
2. Sistematika dan isi
3. Kaidah dan gaya bahasa
4. Vokal/intonasi/aksentuasi
5. Keserasian/kesopanan
C.
Tema dan Naskah Pidato
1. Tema Pidato dan Naskah
a. Hari Santri
b. Sumpah Pemuda
c. Cinta Tanah Air
2. Naskah Materi Pidato
a. Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.
b. Naskah Pidato
diserahkan kepada panitia
pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.
c. Naskah pidato maksimal
10 halaman dalam bahasa Indonesia.
F. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
G. Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
H. Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum
dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian
secara musyawarah mufakat pada saat technical
meeting
CABANG SENI KALIGRAFI
A.
Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri
dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan lomba.
3. Penentuan nomor dan tempat duduk tiap peserta melalui
undian sebelum lomba dimulai.
4. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah
kiri.
5. Materi (lafadz)
berupa ayat-ayat al Quran atau Hadits yang terdiri dari 10 macam (terlampir); peserta mendapatkan
materi sesuai hasil undian sebelum lomba dimulai.
6. Setiap peserta
menempati meja tersendiri sesuai dengan nomor yang diperoleh.
7. Lukis kaligrafi
dibuat pada kanvas berukuran 50 cm x 60 cm yang disediakan panitia.
8. Peserta membawa cat dan seluruh peralatan lukis kaligrafi yang diperlukan.
9. Peserta melukis dengan cat minyak merk “MERIS” atau sejenisnya.
10. Peserta lomba berbusana
muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official
dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki
ruang lomba kecuali
ada kepentingan mendesak
dan atas izin panitia .
14. Karya dibuat pada saat lomba berlangsung di tempat yang telah ditentukan
15. Waktu berkarya pukul 08.00 sd 16.00 (maksimal
8 jam)
16. Peserta yang terlambat diperbolehkan mengikuti lomba tanpa mendapatkan tambahan waktu.
17. Bagi peserta yang
belum dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam batasan waktu yang ditentukan, diberi toleransi tambahan
waktu 10 (sepuluh) menit.
18. Tim juri menentukan
pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan
menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi
dalam kekayaan imajinasi
atau kreatifitas.
19. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu
gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan berhadap 5
(lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Kebenaran tulisan
2. Kekayaan imajinasi atau kreatifitas
3. Tata Warna
4. Komposisi
5. Kebersihan
C. Materi
a.
Surat Al Fatihah
b.
Surat Al Kautsar
c.
Ayat Kursi
d.
Surat Al Ikhlas
e.
Surat Al’ashr
D. Jenis
a.
Khat Naskhi
b.
Khat Tsulusy
E. Protes
1. dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan
ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
F.
Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
G.
Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian
secara musyawarah mufakat pada saat technical
mee
CABANG SENI MADRASAH SINGER
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu)
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit
sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan
berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal
10 (sepuluh) menit.
5. Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan
dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
8. Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.
9. Pengeras suara hanya digunakan
untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.
10. Peserta lomba berbusana
muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official
dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki
ruang lomba kecuali
ada kepentingan mendesak
dan atas izin panitia.
14. Tim juri menentukan
pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan
menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi
dalam penguasaan suara/vocal.
15. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :
1. Suara/vocal (Sonaritas, warna dan jangkauan)
2. Pembawaan (ekspresi, frasering dan dinamika)
3. Penampilan (kostum, penguasaan
panggung, kewajaran dan keserasian)
C.
Lagu Yang Dipertandingkan
1. Pilihan lagu wajib yang dibawakan
adalah :
a. Barakallah - Maher zein
b. Kun Anta - Humood Alkhudeer
c. Salam alaikum -
Harris J
d. Ya Habibal Qolby – Nisa Sabyan
e. KekasihMu - Fatin
f. PadaMu ku bersujud - Afgan
2.
Lagu Pilihan Bebas
H. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
I.
Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
J.
Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian
secara musyawarah mufakat pada saat technical
meeting.
CABANG SENI TAHFIDZ
A. Peraturan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 putri dan 1 putra
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 60 menit
sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.
4. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah
kiri.
5. Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Maqro‟ yang dibaca oleh peserta adalah juz 1 - 5
7. Tanpa mengucapkan salam.
8. Durasi lomba Tahfidz
maksimal 15 menit.
9. Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning:
waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
10. Peserta kompetisi berbusana
muslim, rapi dan sopan.
11. Pemenang kompetisi adalah pemenang medali
emas, perak dan perunggu putera
dan pemenang medali emas, perak dan perunggu
puteri.
12. Keputusan dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
1. Lagu dan suara
2. Tajwid
3. Makhorijul Huruf/Fashohah
4. Kesopanan
G. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
H. Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
I. Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian
secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI HADROH
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta adalah
1 (satu) group hadroh putri dan putra terdiri dari 7 siswi dan siswa.
2. Peserta melakukan
daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit
sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan
berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyanyikan 1 (satu) lagu pilihan yang telah ditentukan oleh panitia.
5. Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal
10 (sepuluh) menit.
6. Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan
dikenakan pengurangan nilai.
7. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen
8. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah
kiri.
9.
Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan
diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta
lomba dapat tampil pada urutan terakhir.
10. Peserta lomba berbusana
muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official
dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki
ruang lomba kecuali
ada kepentingan mendesak
dan atas izin panitia.
14. Tim juri menentukan
pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan
menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi
dalam penguasaan suara/vocal.
15. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga)
unsur nilai sebagai berikut :
1. Harmonisasi (Materi suara)
2. Teknik
3. Skill (ekspresi, penjiwaan)
4. Performance (penampilan, kekompakan dan bloking panggung)
C.
Lagu Yang Dipertandingkan
1. Lagu wajib yang dibawakan dapat memilih lagu berikut :
a. Rohatil - Habib Syaikh
b. Assalamu’alaik zaynal anbiya - Habib Syaikh
c. Sholatun Bisalamin Mubin - Habib Syaikh
d. Ya hanana - Habib Syaikh
e. Subhanallah - Habib Syaikh
D. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
E.
Technical Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official