SAMBUTAN DARI BAPAK LILI RAMLI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Inilah Website Resmi Bapak Lili Ramli sebagai wadah untuk menularkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Materi Bahasa Indonesia, TIK, dan Materi Umum Lainnya.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

CABANG SENI AKSIOMA TAHUN 2022 TINGKAT KKM MTs NEGERI 8 MAJALENGKA

 

CABANG SENI MTQ

 

A.  Peraturan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu)  putri  

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.

4.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

5.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.  Maqro yang dibaca oleh peserta ditentukan oleh panitia.

7.  Tanpa mengucapkan salam.

8.  Durasi lomba MTQ maksimal 7 menit.

9.  Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

10.  Peserta kompetisi berbusana muslim, rapi dan sopan.

11.  Pemenang kompetisi adalah pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri.

12.  Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

 

B.                KriteriaPenilaian

1.  Lagu dan suara

2.  Tajwid

3.  Makhorijul Huruf/Fashohah

4.  Kesopanan

 

C.             Materi

a.       Surat Al Mu’minun 1-5

b.      Surat Arrohman 1-12

c.       Surat Al Anfal 1-9

d.      Surat Ali Imron 18-22

E.   Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

 

 

 

 

 


CABANG SENI PIDATO BAHASA INDONESIA

 

A.  Peraturan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta kompetisi menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit

5.  Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan      peserta      sesuai      nomor     undian      dan    nama     peserta      tanpa menyebutkan asal kontingen.

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks.

10.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

11.  Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

12.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

13.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

14.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

15.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

16.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan  pemenang  medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.

17.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak  tidak  dapat diganggu gugat.

 

B.  Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Penguasaan materi

2.  Sistematika dan isi

3.  Kaidah dan gaya bahasa


4.  Vokal/intonasi/aksentuasi

5.  Keserasian/kesopanan

 

C.   Tema dan Naskah Pidato

 

1.  Tema Pidato dan Naskah

A.     Hari Santri

B.     Sumpah Pemuda

C.     Cinta Tanah Air

 

2.  Naskah Materi Pidato

A. Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.

B.  Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.

C.  Naskah pidato maksimal 10 halaman dalam bahasa Indonesia.

 

D.Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

E. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

 

H. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.


 

CABANG SENI PIDATO BAHASA ARAB

 

 

A.  Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian                  30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi)

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba

4.  Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit

5.  Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir

9.  Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta

10.  Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks

11.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta

12.  Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

13.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan

14.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia

15.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba

16.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia

17.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.

18.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak  tidak  dapat diganggu gugat.


B.  Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Penguasaan materi

2.  Sistematika dan isi

3.  Kaidah dan gaya bahasa

4.  Vokal/intonasi/aksentuasi

5.  Keserasian/kesopanan.

 

C.   Tema dan Naskah Pidato

1.  Tema Pidato dan Naskah

a.  Hari Santri

b.  Sumpah Pemuda

c.   Cinta Tanah Air

 

2.  Naskah Materi Pidato

a.  Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.

b.  Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.

c.   Naskah pidato maksimal 10 halaman dalam bahasa Indonesia.

 

F.   Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

G.  Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

 

H. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting


 

CABANG SENI PIDATO BAHASA INGGRIS

 

 

A.  Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit.

5.  Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta.

10.  Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks.

11.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

12.  Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba).

13.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

14.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

15.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

16.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

17.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan  pemenang  medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.

18.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak  tidak  dapat diganggu gugat.


B.  Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Penguasaan materi

2.  Sistematika dan isi

3.  Kaidah dan gaya bahasa

4.  Vokal/intonasi/aksentuasi

5.  Keserasian/kesopanan

 

C.   Tema dan Naskah Pidato

1.  Tema Pidato dan Naskah

a.  Hari Santri

b.  Sumpah Pemuda

c.   Cinta Tanah Air

 

2.  Naskah Materi Pidato

a.  Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.

b.  Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.

c.   Naskah pidato maksimal 10 halaman dalam bahasa Indonesia.

 

 

F.   Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

G.  Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

 

H. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting


 

CABANG SENI KALIGRAFI

 

 

A.   Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian                  30 menit sebelum pelaksanaan lomba.

3.  Penentuan nomor dan tempat duduk tiap peserta melalui undian sebelum lomba dimulai.

4.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

5.  Materi (lafadz) berupa ayat-ayat al Quran atau Hadits yang terdiri dari 10 macam (terlampir); peserta mendapatkan materi sesuai hasil undian sebelum lomba dimulai.

6.  Setiap peserta menempati meja tersendiri sesuai dengan nomor yang diperoleh.

7.  Lukis kaligrafi dibuat pada kanvas berukuran 50 cm x 60 cm yang disediakan panitia.

8.  Peserta membawa cat dan seluruh peralatan lukis kaligrafi yang diperlukan.

9.  Peserta melukis dengan cat minyak merk “MERIS” atau sejenisnya.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia .

14.  Karya dibuat pada saat lomba berlangsung di tempat yang telah ditentukan

15.  Waktu berkarya pukul 08.00 sd 16.00 (maksimal 8 jam)

16.  Peserta yang terlambat diperbolehkan mengikuti lomba tanpa mendapatkan tambahan waktu.

17.  Bagi peserta yang belum dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam batasan waktu yang ditentukan, diberi toleransi tambahan waktu 10  (sepuluh) menit.

18.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan  pemenang  medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam kekayaan imajinasi atau kreatifitas.

19.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak  tidak  dapat diganggu gugat.


B.   Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan berhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Kebenaran tulisan

2.  Kekayaan imajinasi atau kreatifitas

3.  Tata Warna

4.  Komposisi

5.  Kebersihan

 


C.   Materi

a.       Surat Al Fatihah

b.      Surat Al Kautsar

c.       Ayat Kursi

d.      Surat Al Ikhlas

e.       Surat Al’ashr

 

D.  Jenis

a.       Khat Naskhi

b.      Khat Tsulusy

 


E.   Protes

1.  dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

F.    Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

 

G.   Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical mee


 

CABANG SENI MADRASAH SINGER

 

 

 

A.  Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu)

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.

5.  Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

14.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan  pemenang  medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.

15.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

 

B.  Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Suara/vocal (Sonaritas, warna dan jangkauan)

2.  Pembawaan (ekspresi, frasering dan dinamika)

3.  Penampilan (kostum, penguasaan panggung, kewajaran dan keserasian)


C.   Lagu Yang Dipertandingkan

1.    Pilihan lagu wajib yang dibawakan adalah :

a.  Barakallah - Maher zein

b.  Kun Anta - Humood Alkhudeer

c.   Salam alaikum - Harris J

d.  Ya Habibal Qolby – Nisa Sabyan

e.  KekasihMu - Fatin

f.    PadaMu ku bersujud - Afgan

 

2.    Lagu Pilihan Bebas

H.  Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

I.     Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

 

J.     Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.


 

CABANG SENI TAHFIDZ

 

 

A.  Peraturan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 putri dan 1 putra

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.

4.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

5.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.  Maqro yang dibaca oleh peserta adalah   juz 1 - 5

7.  Tanpa mengucapkan salam.

8.  Durasi lomba Tahfidz maksimal 15 menit.

9.  Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

10.  Peserta kompetisi berbusana muslim, rapi dan sopan.

11.  Pemenang kompetisi adalah pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri.

12.  Keputusan dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.

 

B.  Kriteria Penilaian

1.  Lagu dan suara

2.  Tajwid

3.  Makhorijul Huruf/Fashohah

4.  Kesopanan

 

G.  Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

H. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

I.     Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.


 

CABANG SENI HADROH

 

 

 

A.  Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta adalah 1 (satu) group hadroh putri dan putra terdiri dari 7 siswi dan siswa.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap     peserta      lomba     menyanyikan       1    (satu)     lagu     pilihan     yang    telah ditentukan oleh panitia.

5.  Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.

6.  Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

7.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

8.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

9.     Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat  tampil pada urutan terakhir.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

14.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan  pemenang  medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.

15.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

 

B.  Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Harmonisasi (Materi suara)

2.  Teknik

3.  Skill (ekspresi, penjiwaan)

4.  Performance (penampilan, kekompakan dan bloking panggung)


C.   Lagu Yang Dipertandingkan

1.  Lagu wajib yang dibawakan dapat memilih lagu berikut :

a.    Rohatil - Habib Syaikh

b.    Assalamu’alaik zaynal anbiya - Habib Syaikh

c.    Sholatun Bisalamin Mubin - Habib Syaikh

d.    Ya hanana - Habib Syaikh

e.    Subhanallah - Habib Syaikh

 

 

D.  Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

 

E.   Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official