Pusat agama Islam di Minangkabau yang mula-mula ialah di Ulakan, yaitu suatu desa kecil di sebelah utara Kota Padang. Tokoh ulama yang mula-mula menyiarkan agama Islam di Ulakan bernama Syekh Burhanuddin. Selanjutnya agama Islam menyebar ke berbagai pelosok Minangkabau.
Pembaharuan di Minangkabau digerakkan oleh tiga haji yang datang dari Mekkah pada tahun 1803, yaitu haji Miskin (asal daerah Pandai Sikai), haji Sumanik (dari daerah Tujuh Kota) dan haji Piambang (dari daerah Tanah Datar). Mereka ini selama belajar di Mekkah telah menyaksikan dengan kepala mereka sendiri pembaharuan yang dilakukan gerakan Wahabi.
Menurut mereka, apa yang terjadi di masyarakat Minangkabau pada saat itu sebenarnya telah menyimpang dari ajaran agama, oleh karena itu perlu diluruskan. Namun di lain pihak, khususnya golongan Adat ada kecenderungan untuk tidak mau diganggu kelestarian adatnya, padahal banyak adat yang mereka laksanakan itu tidak sesuai dengan ajaran Islam, bahkan mereka sangat peka dan mengadakan perlawanan terhadap pembaharuan yang dilakukan oleh tiga orang haji itu.
Di Minangkabau terdapat orang-orang yang walaupun sudah beragama Islam tetapi masih juga gemar berjudi, menyabung ayam, dan minum-minuman keras. Kebiasaan itu sudah jelas tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, masalahnya ialah bahwa kebiasaan itu dianggap menjadi suatu adat, terutama di kalangan kaum bangsawan atau kaum adat.
Gerakan tiga haji selanjutnya dikenal dengan gerakan Paderi yang bertujuan untuk memperbaiki masyarakat Minangkabau dan mengembalikannya kepada yang sesuai dengan ajaran Islam.
Informasi Selengkapnya Hubungi :
Bapak Lili Ramli, S.Pd.I.
Kontak HP. 081802318894
Pembaharuan di Minangkabau digerakkan oleh tiga haji yang datang dari Mekkah pada tahun 1803, yaitu haji Miskin (asal daerah Pandai Sikai), haji Sumanik (dari daerah Tujuh Kota) dan haji Piambang (dari daerah Tanah Datar). Mereka ini selama belajar di Mekkah telah menyaksikan dengan kepala mereka sendiri pembaharuan yang dilakukan gerakan Wahabi.
Menurut mereka, apa yang terjadi di masyarakat Minangkabau pada saat itu sebenarnya telah menyimpang dari ajaran agama, oleh karena itu perlu diluruskan. Namun di lain pihak, khususnya golongan Adat ada kecenderungan untuk tidak mau diganggu kelestarian adatnya, padahal banyak adat yang mereka laksanakan itu tidak sesuai dengan ajaran Islam, bahkan mereka sangat peka dan mengadakan perlawanan terhadap pembaharuan yang dilakukan oleh tiga orang haji itu.
Di Minangkabau terdapat orang-orang yang walaupun sudah beragama Islam tetapi masih juga gemar berjudi, menyabung ayam, dan minum-minuman keras. Kebiasaan itu sudah jelas tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, masalahnya ialah bahwa kebiasaan itu dianggap menjadi suatu adat, terutama di kalangan kaum bangsawan atau kaum adat.
Gerakan tiga haji selanjutnya dikenal dengan gerakan Paderi yang bertujuan untuk memperbaiki masyarakat Minangkabau dan mengembalikannya kepada yang sesuai dengan ajaran Islam.
Informasi Selengkapnya Hubungi :
Bapak Lili Ramli, S.Pd.I.
Kontak HP. 081802318894