SAMBUTAN DARI BAPAK LILI RAMLI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Inilah Website Resmi Bapak Lili Ramli sebagai wadah untuk menularkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Materi Bahasa Indonesia, TIK, dan Materi Umum Lainnya.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

MAKALAH JUAL BELI

Menjual menurut bahasa yaitu memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). Sedangkan menurut istilah yaitu pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab qabul) dengan cara yang diizinkan. Jadi jual beli itu adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).


Dari Ibnu Mas’ud Al Anshari : “Telah melarang Rasulullah saw. akan penghasilan dari menjual anjing, menjual diri (pelacur), dan praktek pendukunan”. (H.R. Muslim)

Hadits tersebut menjelaskan tentang larangan menjual beli anjing, menjual diri (pelacur) yang setiap malam suka mangkal di tempat-tempat tertentu, umumnya tempat-tempat yang sering dilalui oleh si hidung belang yang siap untuk memilih yang sesuai dengan seleranya.
Memberi upah kepada seorang pelacur hukumnya adalah haram, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yaitu :


“Tiga orang (golongan) yang akan aku musuhi besok di hari kiamat yaitu orang yang memberi kepadaku kemudian menarik kembali, orang yang menjual orang yang merdeka kemudian makan harganya, dan orang yang mengupahkan dan telah selesai tetapi tidak memberikan upahnya”. (H.R. Bukhari)

Informasi Selengkapnya Hubungi :
Bapak Lili Ramli, S.Pd.I.
Kontak HP. 081802318894