SAMBUTAN DARI BAPAK LILI RAMLI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Inilah Website Resmi Bapak Lili Ramli sebagai wadah untuk menularkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Materi Bahasa Indonesia, TIK, dan Materi Umum Lainnya.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
  • Pasal 2 ayat 1, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 49 ayat 1, Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikian izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukkannya
  • Pasal 49 ayat 2, Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikian izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi
  • Pasal 72 ayat 1 berisi sangsi terhadap pelanggaran pasal 49 ayat 1 dan 2 yaitu kurungan penjara minimal 1 bulan dan denda 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000(lima milyar rupiah)
  • Pasal 72 ayat 2 berisi sangsi bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hasil karya terkait pada pasal 72 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Pasal 72 ayat 3 berisi sangsi bagi yang sengaja memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima larus juta rupiah)

Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar Undang-Undang

  • Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya (10%) sebagai bahan menguraikan masalah yang dikemukakan
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (Undang-undang No. 7 Tahun 1987)

Contoh Sikap menghargai hasil karya orang lain dalam hal perangkat lunak / software

  • Menghindari pengkopian secara tidak sah
  • Menghindari pengubahan program orang lain